KOTA BATU - Portaljtv.com – Pemerintah Kota Batu resmi menerbitkan petunjuk teknis (juknis) Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) jenjang SMP Tahun Ajaran 2026/2027. Seluruh proses pendaftaran SMP Negeri tahun ini dipastikan dilakukan secara penuh melalui sistem daring atau online.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Keputusan Wali Kota Batu Nomor 188.45/85/KEP/35.79.112/2026. Pemkot Batu menegaskan pelaksanaan SPMB harus berjalan objektif, transparan, akuntabel, dan bebas diskriminasi guna menjamin pemerataan akses pendidikan bagi masyarakat.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Batu, Alfi Nurhidayat, mengatakan terdapat empat jalur utama dalam penerimaan siswa baru tingkat SMP Negeri tahun ini, yakni jalur domisili, afirmasi, prestasi, dan mutasi.
“SPMB tahun ini seluruhnya dilaksanakan secara online. Sistem ini dibuat agar proses penerimaan lebih transparan dan memudahkan masyarakat dalam mengakses layanan pendidikan,” ujar Alfi, Sabtu (16/5/2026).
Ia menjelaskan, jalur domisili diperuntukkan bagi calon murid yang berdomisili sesuai rayon sekolah yang telah ditetapkan. Jalur afirmasi diprioritaskan bagi keluarga kurang mampu dan penyandang disabilitas.
Sementara jalur prestasi diperuntukkan bagi siswa yang memiliki capaian akademik maupun non-akademik, termasuk hafidz atau penghafal kitab suci. Sedangkan jalur mutasi diperuntukkan bagi siswa yang berpindah domisili karena tugas orang tua maupun anak guru.
“Seluruh jalur memiliki kuota masing-masing. Untuk SMP Negeri, jalur domisili sebesar 40 persen, afirmasi 20 persen, mutasi 5 persen, dan prestasi 35 persen,” jelasnya.
Kabid Pembinaan SMP Dinas Pendidikan Kota Batu, Cahyawisesa Sri Rama Atmaja, menambahkan dari total kuota tersebut juga disediakan ruang sebesar 4 persen bagi penyandang disabilitas.
Menurutnya, di Kota Batu terdapat sembilan SMP Negeri dengan total pagu mencapai 1.618 siswa yang terbagi dalam 51 rombongan belajar (rombel).
“Contohnya SMP Negeri 1 Batu memiliki kapasitas 10 rombel atau 320 siswa. Untuk jalur domisili, kami sudah memetakan berdasarkan wilayah RW agar distribusi siswa lebih adil,” terang Rama.
Ia menyebut calon siswa yang bisa mendaftar ke SMP Negeri 1 Batu berasal dari tujuh desa dan kelurahan, yakni Ngaglik, Sisir, Temas, Oro-Oro Ombo, Pesanggrahan, Sumberejo, dan Songgokerto.
Selain itu, calon siswa wajib memenuhi syarat usia maksimal 15 tahun per 1 Juli 2026 dan telah lulus SD atau sederajat. Dokumen kependudukan seperti Kartu Keluarga juga harus diterbitkan minimal satu tahun sebelum pendaftaran.
“Orang tua juga wajib menandatangani surat pernyataan keaslian dokumen bermeterai sebagai bentuk pertanggungjawaban hukum,” tegasnya.
Tahapan resmi SPMB dimulai dari jalur afirmasi yang dibuka pada 18–19 Mei 2026. Selanjutnya jalur mutasi pada 2 Juni, jalur prestasi pada 8–9 Juni, dan terakhir jalur domisili pada 15–17 Juni 2026.
Pemerintah Kota Batu berharap sistem daring dan juknis yang telah diterbitkan mampu meminimalisir potensi kecurangan maupun praktik titipan dalam proses penerimaan siswa baru. (Rafli)
Editor : JTV Malang



















